Selasa, 12 Januari 2010

Selamat Datang di Website Resmi KPH Kedu Utara

SELAYANG PANDANG KPH KEDU UTARA

Perum Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) berada di bawah naungan Depertemen Kehutanan dan Perkebunan, didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1972 tentang Pendirian Perusahaan Umum Kehutanan Negara dengan Kawasan Unit I Jawa tengah dan Unit II Jawa Timur. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1978, wilayah kerja tersebut diperluas dengan Unit III Jawa Barat. Selanjutnya pendirian Perum Perhutani disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1986 yang diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara ( Perum Perhutani ). Sejak tanggal 3 Juni 2001, berdasarkan PP nomor 14 tahun 2001 secara resmi status perum Perhutani menjadi PT. Perhutani (Persero) yang dilaksanakan sejak 2 Juli 2001.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 07.P/Hum/2001 bentuk hukum PT. Perhutani (Persero) kembali ke Perum Perhutani berdasarkan PP. No.30 Tahun 2003 tanggal 11 Juni 2003.
Perum Perhutani KPH Kedu Utara melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Hutan dengan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari bersama Masyarakat.

Perum Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) berada di bawah naungan Depertemen Kehutanan dan Perkebunan, didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1972 tentang Pendirian Perusahaan Umum Kehutanan Negara dengan Kawasan Unit I Jawa tengah dan Unit II Jawa Timur. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1978, wilayah kerja tersebut diperluas dengan Unit III Jawa Barat. Selanjutnya pendirian Perum Perhutani disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1986 yang diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara ( Perum Perhutani ). Sejak tanggal 3 Juni 2001, berdasarkan PP nomor 14 tahun 2001 secara resmi status perum Perhutani menjadi PT. Perhutani (Persero) yang dilaksanakan sejak 2 Juli 2001.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 07.P/Hum/2001 bentuk hukum PT. Perhutani (Persero) kembali ke Perum Perhutani berdasarkan PP. No.30 Tahun 2003 tanggal 11 Juni 2003.
Perum Perhutani KPH Kedu Utara melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Hutan dengan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari bersama Masyarakat.


3 komentar:

Unknown mengatakan...

nama : m sigit w
alamat : kelurahan kedu
saya mengusulkan untuk menanam pohon beringin di bagian yg dipandang perlu dalam wilayah perhutani untuk menjaga kelestarian air di wilayah karesidenan kedu..bukan hanya usulan namun saya juga siap menjadi tenaga sukarelawan dalam penanaman
terimakasih

Unknown mengatakan...

nama : m sigit w
alamat : kelurahan kedu
saya mengusulkan untuk menanam pohon beringin di bagian yg dipandang perlu dalam wilayah perhutani untuk menjaga kelestarian air di wilayah karesidenan kedu..bukan hanya usulan namun saya juga siap menjadi tenaga sukarelawan dalam penanaman
terimakasih

Unknown mengatakan...

Selamat malam. Mohon.maaf kami warga jl.sunan giri sangat terganggu dgn adanya glondong didekat rumah kmi,malam hri berisik dan jalan mula dipenuhi truk2. Mohon ditidak lajtin.terimasih

Yellow Puppies Blogger Template | Template Design | Elque 2008