Selasa, 19 April 2011

laporan

Selasa, 19 Januari 2010

sadap.jpg - 69.40 Kb

Kawasan hutan KPH Kedu Utara seluas 36.353,19 ha terletak di 5 wilayah administratif dan 5 Bagian Hutan dan BKPH yaitu Bagian Hutan Ambarawa, Magelang, Temanggung, Candiroto dan Wonosobo. Berdasarkan jenis kayu yang diusahakan, KPH Kedu Utara terbagi ke dalam 2 kelas perusahaan, yaitu kelas perusahaan Pinus (25.074,80 ha) dan Mahoni (11.274,39 ha). Dari keluasan tersebut, kelas hutan produksif untuk KP Pinus di KPH Kedu Utara = 5.736,50 ha (15,8 %).

Menurunnya potensi SDH dan produktivitas tegakan khususnya getah pinus, perlu disikapi dengan mencari alternatif lain dalam teknik sadapan yang ramah lingkungan, resiko kerusakan pohon minimal dan percepatan penutupan luka kulit.Salah satu metode yang diujicobakan di KPH Kedu Utara adalah Metode Toreh Kulit.

Pelukaan Metode Toreh Kulit hanya pada batas lapisan kayu gubal karena saluran resin (getah pinus) berada pada lapisan kayu luar (gubal) yang merupakan jaringan hidup dengan ketebalan maksimal 2 cm. Oleh karena itu pelukaan untuk membuka saluran resin ini tidak perlu terlalu dalam sampai merusakkan kayu.


Selasa, 12 Januari 2010

Selamat Datang di Website Resmi KPH Kedu Utara

SELAYANG PANDANG KPH KEDU UTARA

Perum Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) berada di bawah naungan Depertemen Kehutanan dan Perkebunan, didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1972 tentang Pendirian Perusahaan Umum Kehutanan Negara dengan Kawasan Unit I Jawa tengah dan Unit II Jawa Timur. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1978, wilayah kerja tersebut diperluas dengan Unit III Jawa Barat. Selanjutnya pendirian Perum Perhutani disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1986 yang diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara ( Perum Perhutani ). Sejak tanggal 3 Juni 2001, berdasarkan PP nomor 14 tahun 2001 secara resmi status perum Perhutani menjadi PT. Perhutani (Persero) yang dilaksanakan sejak 2 Juli 2001.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 07.P/Hum/2001 bentuk hukum PT. Perhutani (Persero) kembali ke Perum Perhutani berdasarkan PP. No.30 Tahun 2003 tanggal 11 Juni 2003.
Perum Perhutani KPH Kedu Utara melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Hutan dengan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari bersama Masyarakat.

Perum Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) berada di bawah naungan Depertemen Kehutanan dan Perkebunan, didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1972 tentang Pendirian Perusahaan Umum Kehutanan Negara dengan Kawasan Unit I Jawa tengah dan Unit II Jawa Timur. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1978, wilayah kerja tersebut diperluas dengan Unit III Jawa Barat. Selanjutnya pendirian Perum Perhutani disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1986 yang diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara ( Perum Perhutani ). Sejak tanggal 3 Juni 2001, berdasarkan PP nomor 14 tahun 2001 secara resmi status perum Perhutani menjadi PT. Perhutani (Persero) yang dilaksanakan sejak 2 Juli 2001.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 07.P/Hum/2001 bentuk hukum PT. Perhutani (Persero) kembali ke Perum Perhutani berdasarkan PP. No.30 Tahun 2003 tanggal 11 Juni 2003.
Perum Perhutani KPH Kedu Utara melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Hutan dengan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari bersama Masyarakat.


Yellow Puppies Blogger Template | Template Design | Elque 2008